BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Maraknya penyalahgunaan narkoba di Pematangsiantar seperti tak ada habisnya. Lagi, Satres Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap seseorang yang terbukti memiliki narkoba jenis sabu dari warnet starnet Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Senin, (6/1/2020) sekira Pukul 01.30 Wib.
JEFRI SARAGIH (35), warga jalan catur kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat. Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, persis di belakang kulkas ditemukan 1 (satu) buah gulungan kertas yang berisi 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,16 Gram dan 3 (tiga) buah plastik klip kosong. kemudian dari meja warnet ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Samsung, dari tas sandang yang dipakai JEFRI SARAGIH ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Oppo.
Saat diinterogasi petugas tersangka membenarkan bahwa barang haram tersebut miliknya.
Penangkapan dilakukan setelah petugas piket Satres Narkoba menerima laporan dari masyarakat. Bahwa di salah satu warnet dijalan sudirman sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Terpisah Kapolresta Pematangsiantar AKBP. BUDI PARDAMEAN SARAGIH yang dihubungi melalui Kasat Resnarkoba AKP. David Sinaga membenarkan adanya penangkapan. Tersangka dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Guna mempertangjawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti di bawa petugas ke Mapolresta Pematangsiantar. (B.05.JEFRY PAKPAHAN).




