Kalapas Kelas II A Pematangsiantar Diminta Turun Dari Jabatan. Lapas Sudah Jadi Sarang Narkoba.

Doc : Kalapas Kelas II A Pematangsiantar.

BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan suatu wadah untuk membina dan mengayomi masyarakat yang terjerat kasus hukuman masa tahanan.

Begitu juga untuk Lapas Kelas II A Pematangsiantar yang saat ini dipimpin oleh Rudy Fernando Sianturi, Amd.IP, SH, MH yang berlokasi di Jalan Asahan KM 6, Kecamatan Siantar,Kabupaten Simalungun seharusnya dapat menjadi tempat pembinaan masyarakat agar tak mengulangi perbuatan negatif di kalangan publik.

Banyak sumber mengatakan bahwa Lapas Kelas II A Pematangsiantar kini sudah hampir bukan lagi menjadi Wadah Pemasyarakatan, melainkan sarang narkoba yang sangat bebas dijual di dalam Lapas.

Perdagangan barang haram itu tidak lepas dari andil tangan petugas Lapas. Sehingga bisnis ilegal tersebut bisa berjalan dengan lancar dan tidak diketahui pihak luar Lapas.

Berdasarkan keterangan narasumber yang diwawancarai oleh kru Bidik News Today mengakui peredaran Narkoba di dalam Lapas  Kelas II A Pematangsiantar bisa terbilang lancar.

“Di dalam Lapas itu la Pak banyak peredaran Narkoba. Bisa sampai 2 atau 3 bendera berdiri di sana”, jelas Narasumber itu. Minggu (28/11/2021).

“Tapi Pak, dalam peredaran itu supaya lancar dan tidak ribut, petugas Lapas diberi uang stabil. Nanti ada saja itu petugas Lapas yang mengutip uangnya. Bisa jadi Pak, sipir-sipir itu terlibat untuk mengamankan orang dari dalam maupun dari luar Lapas itu.”, lanjutnya.

Klasifikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas lembaga pemasyarakatan terhadap peredaran narkotika yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan pada hakikatnya petugas lapas mempunyai kewajiban yang harus dijalankannya di dalam lapas, seperti memberikan binaan yang baik kepada narapidana yang tentunya berlandaskan pada kode etik yang berlaku, guna menciptakan lapas yang menjalani peraturan yang berlaku.

Tentunya dengan adanya beberapa pelanggaran kode etik yang berlaku, menyebabkan terjadinya lapas menjadi tercoreng dikarenakan oleh dari akibat oknum petugas yang melanggar kode etik tersebut maupun pidana yang dilakukannya, sudah sangat jelas bahwa pelanggaran kode etik tersebut mencemari lembaga hukum yang ada di Indonesia.

Pelanggaran kode etik ini dapat diberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Baik itu sanksi pidana maupun administrasi.

Kemudian, Pemberian sanksi hukum bagi petugas lembaga pemasyarakatan yang terlibat pengedaran narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dapat diberikan sanksi administratif sebagaimana dapat dikatakan sanksi tersebut adalah berupa penurunan pangkat atau bisa sampai pada pemecatan jabatan dikarenakan hal ini sudah melanggar pidana yang berlaku, Sebagaimana yang diatur pada 114 UUD RI No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika menjelaskan dengan sangat jelas bahwa setiap siapapun itu yang melawan hukum seperti menawarkan dan menjadi penyambung jual beli dapat dikenai sanksi berupa penjara paling singkat 5 (lima) tahun tentunya terdapat hukuman paling

lama yaitu selama 20 (tahun) dan juga hukuiman mati dapat diterima oleh sipir yang mengedarkan narkotika ini.

Maka sanksi pidana inilah sangat memberikan efek jera kepada oknum petugas yang melakukan pelanggaran kode etik dan sanksi pidana tersebut.

Saat dikonfirmasi kru Bidik News Today kepada Kalapas Rudy Sianturi, Amd.IP, SH, MH, ia melemparkan tanggapan kepada humas untuk menjawab pemberitaan tersebut. (B.03.HARTA).

Read Previous

Polres Dan Pemkab Padang Lawas Keliling Ke Setiap Sekolah Untuk Beri Vaksinasi Siswa.

Read Next

Pengembangan Dari Polres Langkat, Polres Siantar Bantu Penggerebekan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *