Seorang Pria Diringkus Sat Narkoba Polres Padang Lawas Saat Ingin Edarkan Sabu

BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial Her (43) warga Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau diringkus polisi Polres Palas saat hendak transaksi di Jalinsum Jembatan Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Rabu (1/12/2021) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar Butar SH mengatakan, tertangkapnya pengedar narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi sabu di Jalinsum Aek Tinga, tepatnya di jembatan Desa Aek Tinga.

Menindak lanjuti informasi tersebut, katanya personel Satresnarkoba Bripka Permata Daulay dan Bripka SE Nasution dan Briptu GA Hasibuan langsung bergerak menuju jembatan TKP.

Sesampai nya di lokasi TKP melakukan pengintaian dan berhasil menangkap Her, pada saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 5,19 gram dan uang Rp 36 ribu,” ungkap Agus, Kamis (2/12/2021).

Kata Agus, kepada petugas Her mengaku narkoba tersebut miliknya dan hendak diedarkan di sekitar wilayah Desa Aek Tinga.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti sabu seberat 5,19 gram miliknya digiring ke Satresnarkoba Polres Palas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya, kata Kasat Narkoba.

Agus menambahkan, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 112 UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (B.25.SUBANDI).

Read Previous

DPP HIMAPSI Desak Gubsu & Bupati Simalungun Segera Cabut Izin Konsesi PT. TPL

Read Next

Ratusan Anggota PP Padang Lawas Unjuk Rasa Damai Di Depan Kantor DPRD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar