BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Sebuah bengkel mobil diduga ilegal di Jalan Danau Toba, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur dilaporkan warga setempat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpoll PP). Laporan dilayangkan karena warga mengeluh adanya kegiatan operasional bengkel yang bikin bising.
“Kami minta kegiatan di bengkel segera dibubarkan. Mereka melanggar ketenteraman dan ketertiban umum dalam bentuk gangguan kebersihan dan kebisingan sehingga kami warga setempat resah,” jelas Rosita Boru Girsang, perwakilan warga sekitar dihubungi, Rabu (15/12/21) sore sekira jam 16.20 WIB.
Rosita mengatakan, bengkel tersebut sama sekali tak memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Bangunan tempat usaha bengkel di lokasi padat penduduk itu kata Rosita, juga diduga tidak dilengkapi dengan adanya SLF atau disebut Sertifikat Laik Fungsi.
“Bengkel itu punya Jefri Parlindungan Munte. Baru mau sebulan lah aktif, tapi ya gitu. Selain bising, asap mobil itu sampai masuk kerumah rumah warga, disini kan padat penduduk. Belum lagi oli oli mobil itu kadang mau sampai kececeran. Pokoknya menganggu kali lah, mau tidur aja pun kadang susah,” katanya.

Meski begitu sambung Rosita, pihaknya dan warga lainnya sudah menyurati Lurah Siopat Suhu Mongunsidi Purba. Surat itu dilayangkan Rosita tertanggal 22 November tahun 2021. Setelah Lurah melayangkan surat teguran kepada pemilik bengkel. Namun, hingga kini bengkel masih beraktifitas seperti biasa.
“Itulah anehnya, sudah dilayangkan surat tapi seperti tak diindahkan. Kami juga sudah mengadu kepada Pengacara, Azman Sidauruk. Kami minta pada beliau untuk melanjutkan laporan kami ini sampai ke Satpoll PP dan tadi sudah berlangsung. Semoga ditindak cepat,” harapnya Rosita.
Ditempat terpisah, Kasih Ops Satpoll PP Kota Siantar Arfin Sinaga yang dihubungi wartawan membenarkan, pihaknya sudah menerima laporan dari pihak keberatan, Rosita. Tapi, karena masih menunggu waktu, Senin depan rencana masalah tersebut baru diselesaikan secara musyawarah.
“Iya, kalau laporan uda seminggu lalu. Jadi sudah kita surati pemilik bengkel, dan dia uda hadir dikantor. Rencana mau di gelar musyawarah lah, dikantor Camat. Hari senin depan, karena masih banyak kegiatan. Kalau ada yang keberatan, bisa kita segel, nunggu waktu lah,” bebernya singkat. (B.03.HARTA).




