BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Pos BakumAdin) Kabupaten Padanglawas, Rabu (12/1/2022)di Ruang Sidang Utama Cakra.
Usai penandatangan kerjasama bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan kurang mampu, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II, Edwin Pudyono Marwiyanto mengatakan, salah satu fungsi kerjasama ini untuk pelayanan pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Di mana nantinya PN Sibuhuan Kelas II bisa menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum pada terdakwa yang tidak mampu membayar jasa pengacara.
“Bentuk fasilitas bantuan hukum tersebut diwujudkan dalam wadah Pos BakumAdin terkait bantuan hukum yang menjadi bagian dari pengadilan, sehingga kedepan masyarakat kurang mampu yang mempunyai perkara hukum di PN Sibuhuan Kelas II, bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis tanpa membayar jasa pengacara” katanya.
Ketua Pos Bakumadin, Ibrahim Husein Hasibuan berharap, melalui MoU ini dapat mewujudkan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Dikatakan, Pos BakumAdin Palas ini telah terakreditasi dengan masa berlaku 3 tahun untuk priode 2022- 2024 dan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor : M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 tanggal 29 Desember 2021.
“Pos BakumAdin Palas telah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat selama enam tahun bagi warga kurang mampu di lingkup PN Sibuhuan Kelas II,” katanya.
Penandatangan ini juga disaksikan Wakil Ketua PN Sibuhuan Kelas II, Lulik Djatikumoro dan Ketua Peradin Palas, Mardan Hanapi Hasibuan dan Ketua Pelayanan Bantuan Hukum (P.B.H Kabupaten Palas). (B.28.RAMLI).




