Akibat Nafsu Bejat, Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Ditangkap Polres Siantar Dari Hotel Mentari

BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Polres Pematangsiantar mengungkap Laporan Kasus pelaku tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah umur dan menangkap seorang Pelaku DDS (20). Senin, (24/01/2022).

Penangkapan pelaku kasus tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai berikut.

Selain itu penangkapan terhadap DDS warga Bah Gunung, Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 65 / I / 2022 / SPKT/ Res. P. Siantar/ Polres Pematang Siantar, tanggal 23 Januari 2022 dan juga Surat Perintah Penangkapan : Spkap/ / I / 2022 /Reskrim, tanggal 23 Januari 2022.

Pelaku DDS ditangkap Pada Minggu, (23/01/2022) pukul 16.00 WIB di Jalan Pdt J.Wismar saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tepatnya di Hotel Mentari.

Sebelumnya, Pada, Minggu (23/01/2022), sekira pukul 15.30 Wib, saksi MAN (39) bersama dengan S (31) datang menemui pelapor SD (35) ayah korban dan memberitahukan bahwa anak perempuannya, KA (15) telah di amankan dari Hotel Mentari yang berada di Jl Pdt Wismar Saragih, tepatnya di dalam kamar nomor 15 bersama dengan seorang laki-laki DDS yang kemudian di bawa oleh saksi MAN dengan S ke rumah orang tua pelapor yang berada di Karang Sari.

Selanjutnya saksi MAN menyuruh pelapor untuk datang ke Karang Sari agar pelapor dapat menindaklanjuti kejadian tersebut.

Atas Kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pematangsiantar.

Setelah mendengar pengakuan dari Korban KA, Pelapor beserta keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dan menuntut Terlapor agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.

Selanjutnya Pada Minggu, (23/01/2022) sekira pukul 16.00 Wib, pelaku DDS diamankan oleh keluarga korban Jln Pdt J Wismar saragih Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara tepatnya di hotel Mentari.

“kemudian Pelaku diserahkan ke Polres Pematangsiantar, dan terhadap pelaku dilakukan penangkapan untuk di proses hukum lebih Lanjut.” Terang Humas Polres Pematangsiantar dalam siaran Persnya. (Rel/B.03.HARTA).

Read Previous

Supaya Aman, WBP Lapas Kelas II A Pematangsiantar Setor 40 Jt Per Bulan Ke Lapas

Read Next

Program Percepatan Vaksinasi Anak, Polres Padang Lawas Turun Ke Kecamatan Huristak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar