BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Dalam menjalankan program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba, SE gelar Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2021 Tentang Pengakan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara kepada masyarakat.
Acara tersebut dilaksanakan di kediaman Mangapul Purba desa Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 14.00 wib.
Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Sumut itu menjawab beberapa pertanyaan yang menjadi kendala di desa Silau Malaha tersebut.
“Saya menjamin, bahwa paling lama bulan 11 nanti pasti akan kita selesaikan semua mulai pembangunan masjid, perbaikan jalan di huta 8, dan sebagainya. Nanti kita diskusi saja atau ngomong dengan staff saya”, ujar Anggota DPRD Provinsi Sumut itu.
“Yang terpenting, semua itu akan saya komunikasikan terlebih ke pemerintah. Karena ini kan yang kelola pemerintah, dan akan saya suarakan nanti di sana agar dari pemerintah itu kita akan mendapatkan hak masyarakat”, lanjutnya.

Di penghujung acara sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2021 tersebut, Mangapul Purba, SE membagikan 400 buah tangan kepada masyarakat yang di wakili oleh 6 tokoh masyarakat secara simbolis.
Sementara itu, masyarakat yang hadir di acara tersebut berasal dari 4 desa yakni Desa Lestari, Silau Malaha, Suka Maju dan Sejahtera. (B.03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga.





