BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – Dua terduga pencuri uang milik pedagang ikan asin berinisial RHP (27) tahun dan MN (34), warga lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, ditangkap personel Satreskrim Polres Padanglawas(Palas).
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B SH, Kamis(2/6/2022) mengatakan, kedua pelaku ditangkap pihaknya didua tempat lokasi berbeda.
Dikatakan, RHP ditangkap saat kegiatan operasi GKN Anti Narkoba di sekitar lingkungan I, Kelurahan, Pasar Sibuhuan. Sedangkan MN ditangkap di Desa Parmerahan, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) Senin (30/5/2022).
“RHP yang sebelumnya sudah dicurigai, awalnya kami amankan saat operasi GKN Anti Narkoba bersama rekan – rekan dari Satres Narkoba,” terangnya.
Setelah dilakukan introgasi lanjut Aman, RPH mengakui perbuatan pencurian uang korban Mardiani Simanjuntak, bersama sejumlah rekannya, termasuk MN.
Lanjut Kasat Reskrim, selanjutnya terhadap MN dilakukan pengincaran dan menangkapnya di Kabupaten Paluta. Sedangkan untuk rekan mereka yang lain masih dalam pengejararan
Kata Aman, penangkapan kedua tersangka pencurian ini atas dasar laporan korban Mardiani Simanjuntak, warga Kota Padangsidempuan, kepada pihaknya Kamis (26/5/2022) lalu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka menjalani proses hukum lanjutan.
“RPH dan MN saat ini dijebloskan kedalam di RTP Polres Palas,” katanya.
Dari keterangan korban Mardiani, kejadian hilangnya, atau pencurian uang sebesar senilai Rp 15 juta miliknya terjadi pada Senin (23/5/2022) lalu, di sekitar lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan.
“Saat kejadian itu korban bersama suaminya sedang tertidur pulas dibawah tenda mobil Pick Up L300 yang mereka kenderai,” tambahnya.
Saat berada di parkiran lokasi Pasar Sibuhuan, ketika terbangun dari tidur sekira pukul 07.30 WIB pagi, korban melihat tenda mobil pick up mereka robek, dan tas ranselnya berisi uang Rp 15 juta hilang, pungkasnya. (B.25.SUBANDI).
Editor : Arta Purba.




