BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Di saat maraknya dampak narkoba di kalangan masyarakat, Kepolisian Resort Simalungun menggelar ‘Penyuluhan Bahaya Narkoba’.
Penyuluhan tersebut bertempat di Nagori Siantar Estate persisnya di Huta Mawar Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Senin (13/6/2022).
Kanit I Satres Narkoba Iptu Dian Putra sebagai penyuluh kepada sejumlah Emak-emak akan dampak bahaya dari Narkoba.
Iptu Dian Putra dalam kata sambutan yang hadir mewakili Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH memaparkan akan dampak bahaya memakai narkoba, terutama untuk kesehatan manusia.
“Para ibu yang hadir di hadapan kami, di pagi yang berbahagia ini, kita berharap agar tetap diberikan kesehatan sehingga kita dapat menjalankan aktivitas masing-masing setiap harinya”, sambut Kanit I Sat Narkoba Simalungun itu.
“Seperti yang kita ketahui, narkoba merupakan musuh negara yang saat ini sedang menghantui kita semua. Jadi, mari kita bersama-sama saling membentengi diri kita dari bahaya narkoba”, ujar Iptu Dian.
“Narkoba ini memiliki dampak yang negatif, salah satunya dapat menurunkan kesadaran, yang berujung pada hilang ingatan dan dapat menimbulkan ketergantungan. Oleh karena itu mari kita sama-sama saling mengingatkan dan menjauhi Narkoba,” ungkapnya.
Kemudian, Iptu Dian Putra juga menyampaikan beberapa faktor penyebab pengguna Narkoba, cara menghindari Narkoba dan sanksi hukum bagi penyalahguna Narkoba serta upaya pemerintah dalam menanggulangi Narkoba di Indonesia hingga upaya orang tua dalam mencegah anak agar tidak terjerumus kedalam penyalahguna Narkoba.
“Ada beberapa faktor yang membuat orang menggunakan Narkoba, yakni faktor pengaruh lingkungan, faktor dampak keluarga yang broken, depresi, kurang percaya diri, dan sebagainya. Jadi, hindarilah faktor-faktor itu. Lebih dekatkan diri kepada Tuhan dan keluarga”, jelas Kanit I itu.
“Adapun sangsi hukum bagi penyalahgunaan Narkoba ini adalah sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika”, lanjutnya.
“Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”, jelas Iptu Dian.
“Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3)”, lanjutnya.
Setelah itu, Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun Iptu Dian Putra juga menjelaskan bahwa sangsi untuk pengedar Narkoba.
“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)”, jelasnya.
“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah)”, lanjutnya.
“Sedangkan Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”, tutup Kanit I Iptu Dian Putra itu.
Di akhir penyuluhan, masyarakat sangat berterimakasih karena telah diberi bekal pengetahuan ‘Bahaya Dampak Narkoba’ oleh Polres Simalungun.
Mereka juga berharap, semoga penyuluhan sering dilaksanakan agar banyak masyarakat yang saat ini sedang ketakutan akan bahaya narkoba dapat menghindari barang haram tersebut. (B.03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga.




