Lagi, Anak Mantan Petinggi PLN Di Sumut Pukuli Anak Di Bawah Umur Sekeluarga

BidikNewsToday.Com (Medan) – Pemukulan terhadap anak dibawah umur menimpa anak dibawah umur yang dilakukan oleh anak mantan pejabat PLN. RS (36) adalah anak mantan Kepala Cabang PLN Titi Kuning bersama istrinya MH (35) disinyalir melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur N (16) dan K (15).

Saat itu, K hendak berangkat sekolah namun dicegat oleh Pelaku RS dijalan, diintimidasi serta langsung dipukul oleh pelaku. RS menganiaya korban dengan memasukkan tangannya ke mulut korban yang menyebabkan pipi bagian dalam menjadi robek.

Tak terima dianiaya, K langsung menelpon ayahnya Ardiansyah untuk meminta pertolongan. Setibanya Ayah, Ibu dan Saudara perempuannya di lokasi kejadian, Ardiansyah langsung menanyakan perihal pemukulan tersebut. Bukan jawaban yang diterima, Ardiansyah justru langsung mendapat pukulan dari RS yang membuat patah tulang hidung dan luka dibagian kepala.

Tak sampai disana, Putrinya Teuku Ardiansyah berinisial N (16) juga dijambak dan dicakar oleh istri Pelaku MH yang menjadikan Leher , Tangan dan Kepala N mengalami luka.

Astuti Siregar Ketua Pengurus Cabang PMII Kota Medan mendesak Kapolrestabes Medan untuk memberikan atensi atas kejadian tersebut serta mendesak Kasat Reskrim untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku.

“ Pak Kapolrestabes Medan harus perintahkan Kasat Reskrim Medan untuk menangkap pelaku. Hampir 3 Bulan belum juga ditangkap. Ini Kekerasan anak dibawah umur. Sangat tidak Manusiawi.”Ucap Aktifis Pimpinan Mahasiswa Afiliasi Nahdhatul Ulama tersebut.

Keluarga korban juga melapor pada kita bahwa anak yang dipukuli malah dijemput paksa oleh oknum Polsek Deli Tua tanpa konfirmasi terhadap keluarga korban. Lanjut Astuti.

“Kalau benar kejadiannya seperti itu, Kita juga akan giring penjemputan paksa oknum Polsek tersebut ke Divisi Propam Polda Sumut. Anak sudah dipukuli, kok main jemput paksa aja.” Tegas Tuti.

Disisi lain, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Medan Suhairi Lubis juga mengutuk Keras kejadian yang menimpa anak dibawah umur dan sekeluarga tersebut.

Aktifis Anak yang biasa dipanggil Suhairi ini menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku RS masuk ke jeruji besi.

“ Kita kawal sampai Pelakunya ditangkap, Kapolrestabes Medan Harus Selesaikan segera masalah ini, Tidak ada tempat bagi Pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kota Medan, Kota ini harus ramah anak.” TutupNya (Rel/B.27.RAHMAN). 

Read Previous

Polres Simalungun Gelar Pengisian SPT Tahunan Oleh KPP Pematang Siantar

Read Next

Jelang Ramadhan 1444 H SMSI Siantar – Simalungun Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar