BidikNewsToday.Com (Pematang Siantar) – Berdasarkan Informasi yang diterima oleh Sat Narkoba Polres Siantar, diduga seorang pria berinisial AR (48) merupakan warga Jalan Medan Simpang Rambong Merah Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar diduga pengedar Narkoba jenis Ganja.
Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Siantar langsung berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada saat berada di tempat yang di informasikan, personil sat narkoba melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang duduk di sebuah kursi kemudian personil Sat Narkoba Polres Siantar langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut. Rabu (5/4/2023) sekira pukul 16.40 Wib.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik biru yang berisi narkotika jenis ganja dan 2 (dua) unit Hp yaitu merk VIVO dan merk Nokia.
Pada saat diinterogasi AR (48) mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya, kemudian personil sat narkoba berangkat kerumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik hitam yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis ganja kemudian 52 (lima puluh dua) paket narkotika jenis ganja adapun total berat brutto ganja tersebut yaitu 237,71 gram dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudy Panjaitan, SH, ia mengatakan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pematang Siantar.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan dan telah kita periksa. Untuk semua barang bukti juga sudah kita amankan. Kepada tersangka akan kita tindaklanjuti agar segera menjalankan proses hukum,” pungkas Kasat Narkoba Polres Siantar itu. (B.03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga.




