Tak Diberi Penangguhan Kajari Simalungun Saat Sakit Parah, Marnaek Meninggal Saat Ditahan

BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Kuasa Hukum Marnaek BM Ombun Suryono Sidauruk, SH MH dan rekan menyesalkan Kajari Simalungun, yang tetap mengadili Marnaek meski sakit parah sehingga meninggal dunia. Marnaek BM Situmorang merupakan terdakwa atas kasus jual beli tanah bermasalah yang disebut dalam SHM No 43/Desa Sibaganding yang telah dituntut hukuman penjara selama 4 Tahun oleh Tim Jaksa belum lama ini.

Terdakwa Marnaek sejak Kamis sudah tidak sadar diri sejak Kamis,(13/04/2023). Oleh Isteri, putri dan Penasehat Hukum dibawa ke RSUD Djasamen Saragih. Karena sakitnya semakin parah, Marnaek yang sudah koma dipindahkan ke ICU. Namun sayang, Minggu pagi, (16 /4/ 2023) pukul 02.00 terdakwa meninggal dunia, dan siangnya dibawa ke Medan untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta untuk dimakamkan di Depok.

Penasehat Hukum menjelaskan , pihaknya menyesalkan pihak Kejaksaan yang tidak tanggap itu, karena pada sidang pledoi kepada Majelis Hakim pihaknya sudah memberitahu kondisi terdakwa yang sudah gawat. Pada saat itu Penasehat Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk opname namun ditolak.

Sebelumnya Senin, (10/4/2023) isteri Marnaek Br. Hutapea datang kepada L. Hutabarat menangis terisak-isak, mengatakan bahwa penyakit suaminya semakin parah dan kuatir meninggal di penjara, lalu meminta tolong supaya di check ke dokter dan diopnamekan ke rumah sakit.

Karena rasa khawatir terhadap kondisi suaminya, sebelumnya putri dari Marnaek yakni Lia Situmorang pun sebenarnya sudah membuat surat permohonan penangguhan penahanan, agar ayahnya bisa opname terlebih dahulu.

Pihak Kajari tetap tidak mengindahkan permohonan itu sehingga istri Marnaek Br. Hutapea sangat kecewa dengan Kejari Kabupaten Simalungun.

” Saya dan keluarga sangat kecewa dan sedih, karena secara lisan dan tertulis sudah dilakukan oleh Lia Situmorang putri kami yang meminta agar ayahnya, suami saya bisa diopname karena sakitnya semakin parah. Sangat sedih rasanya tidak dapat menolong orang yang kita cintai,” tutur Br. Hutapea sambil menghapus air matanya.

Ternyata kekuatiran seorang isteri betul terjadi, hari Kamis, ( 13/4/2023) kondisi suaminya Marnaek drop dan dari Lapas Siantar Jl. Asahan dibawa ke rumah sakit, sampai Minggu subuh, ( 16/4/2023) pukul 002.00 Marnaek BM Situmorang menghembuskan nafas terakhir.

Sebagai informasi Permohonan penangguhan/ pengalihan tahanan terdakwa Marnaek BM Situmorang oleh Mallasak Law Office (Ombun Suryono Sidauruk, SH. MH) sudah dilakukan sebanyak 3 kali yaitu; Jumat 10 Februari 2023; Rabu, 22 Feb 2023, dan pada tanggal Senin,13 Maret 2033.

Penasehat Hukum memberitahukan Dokter dari Rumah Sakit Satyanegara di Jakarta berdasarkan surat keterangan tanggal 15 Februari 2023 pada pokoknya menerangkan bahwa adalah benar Marnaek BM Situmorang Pasien Poliklinik Bedah Saraf di RS Satyanegara Jakarta sejak tanggal 6 Maret 2020 dan masih memerlukan pemeriksaan berkala secara rawat jalan.

Pasien di diagnosa dengan stroke hemoragik + HNP Lumbal + Hipertensi dengan gejala berupa kelemahan anggota gerak di kedua sisi, berkurangnya motorik bicara, gangguan emosi dan berfikir.

Dalam keadaan tersebut diatas, yang bersangkutan mempunyai keterbatasan dalam berkomunikasi dan beraktifitas sehingga memerlukan pendampingan untuk menjalankan aktifitasnya sehari hari.

Sebelum penahanan Marnaek BM Situmorang pada hari Kamis Kamis, (9/2/2023) sekitar pukul 19:50 Wib, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penahanan kepada tersangka dan ternyata kurang dari 24 jam kemudian melimpahkan wewenang serta tanggung jawab penahanan terhadap tersangka yang naik statusnya menjadi terdakwa meski dalam keadaan sakit.

Selanjutnya, sesuai prosedur, maka Pengadilan Negeri Simalungun yang akan memeriksa serta mengadili perkara ini dan akan bertanggungjawab sepenuhnya atas penahanan Terdakwa.

” Bahwa pada hari Jumat, 10 Februari 2023 sekitar pukul 16:08 WIB, Jaksa Penuntut Umum memberikan Surat Dakwaan Register Perkara Nomor: PDM – 18 /L.2.24/Eku.2/02/2023 melalui email tidak berapa lama setelah kami kembali dari Kajari Simalungun untuk datang menyampaikan keberatan dan/atau penangguhan penahanan atas nama tersangka Marnaek BM Situmorang dengan alasan kesehatan sekaligus Kejari Simalungun memberitahukan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B -271/I.2.24/Eku.2/02/2023 kepada Pengadilan Negeri Simalungun.

Bahwa selanjutnya pada hari Senin,13 Februari 2023 sekitar pukul 10:53 WIB kembali mengirimkan Surat Dakwaan Register Perkara Nomor: PDM – 18 /L.2.24/Eku.2/02/2023 dengan perbaikan.

Bahwa kemudian pada hari Rabu,15 Februari 2023 sekitar pukul 10:57 WIB mengirimkan Penetapan Nomor:49/Pid. B/2-23/PN. Sim dengan jadwal sidang pada hari Rabu, 22 Februari 2023, ” terang Sidauruk.

Selanjutnya Sidauruk menjelaskan, bahwa mendahului keberatan/ eksepsi ini, perlu kami kemukakan mengenai surat dakwaan serta pelimpahan/penahanan yang kurang dari 24 jam dan perbaikan surat dakwaan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi rasa hormat dan menyanggah secara apriori Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tetapi merupakan upaya untuk memperjuangkan prinsip hukum dan keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa serta Hukum dan Peraturan lain yang berlaku untuk itu.Bahwa orang yang terlibat dalam jual – beli tanah SHM 43/Sibaganding namun tidak menjadi Terdakwa serta tidak di penjara dalam persidangan ini adalah Eri Dharma Putra I Alias Eri yang mengurus serta membeli tanah dari Terdakwa, kemudian Adil Anwar Alias Atek yang menerima semua uang pembayaran dari Korban.

Eri dan Adil baru menjadi DPO oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada Kamis, (9/2/ 2023) padahal telah mengajukan Praperadilan dan dikalahkan oleh Polda Sumut serta pernah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) kepada terdakwa untuk mengembalikan uang pembayaran tanah sebesar Rp 25.247.200.000.

Terdakwa lainnya, sebut Sidauruk adalah Notaris Heriani SH, M.Kn yang mengurus jual – beli dan balik nama SHM NO. 43/Sibaganding dahulu atas nama Paingot Nadapdap (Alm) menjadi atas nama Marnaek BM Situmorang kemudian dibalik nama lagi menjadi atas nama Sendi Bingei Purba Siboro.

Saat dikonfirmasi kepada Kajari Kabupaten Simalungun Irvan Hervianto oleh keu Media Bidik News Today melalui pesan singkat Whatsapp, ia bungkam 1000 bahasa dan hanya membaca pesan tersebut yang ditandai dengan 2 ceklis biru. (B.007.TIM). 

Read Previous

Dishub Pematang Siantar Sosialisasi Tidak Ada Kutipan Parkir di Taman Hewan selama Idul Fitri

Read Next

Tim Penggeledahan Lapas Bersama BNN Geledah Blok Hunian Lapas Narkotika Siantar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *