Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap salah satu bandar Narkoba pada Hari Sabtu, 25 Nop 2023 pukul 21.30 wib.TKP Di dalam rumah Tersangka di Jalan Perintis Kel. Sumber Jaya Kec. Siantar Martoba Kota. Pem. Siantar.
Polisi berhasil menggeledah dari tangan tersangka, barang bukti didapat yaitu 40 paket sabu ( Brutto 15,31 Gram ),1(Satu) unit HP Merk Samsung,1 buah sendok terbuat dari Pipet.
Uang tunai Rp.148.000,-,dan 1(Satu buah koper warna biru.

Tersangka adalah Johan Firnando Silalahi (JHS),(35 thn)Kristen,warga Jalan Medan KM 4 ini,hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekitar pukul 21.30 Wib, Team Unit Opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka JHS di Jalan Perintis Kel Sumber Jaya Kec. Siantar Martoba kota Pematang Siantar dan pada saat dilakukan penggeledahan pada Tersangka di temukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu, dan saat di perlihatkan kepada Tersangka, Tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
Kemudian Team membawa Tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, guna prosesย pemeriksaan selanjutnya.(B ,01)




