Pemilik 9 Paket Shabu , Ditangkap polres Pematang Siantar Dirumahnya

Personil Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria pemiliki 9 paket narkotika jenis shabu dirumahnya yang di Jalan Medan Simpang Mesjid Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Selasa, 9 Januari 2024 pukul 04.00 Wib.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH mengatakan pria itu berinisial FT (46) .

Dijelaskan AKP JH Pasaribu, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah milik FT itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti dari dalam lemari berupa 1 bungkus plastik hitam berisi 9 paket narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 1,65 gram, sendok terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp 335.000.

Barang Bukti

Saat diinterogasi FT mengakui pemilik barang bukti shabu tersebut sehingga FT dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.

“Pelaku FT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu.(Rel/Aziz Nasution)

Read Previous

Pelaksanaan Operasi Lilin Toba 2023 Dikota Pematang Siantar Berjalan Aman Dan Lancar

Read Next

Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun, Bupati Ajak Kapolres Yang Baru, Bersama Membangun Simalungun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar