Bidiknewstoday.com
Bogor, 17 April 2026 — Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah hukum Polsek Citeureup, Kabupaten Bogor, kini resmi memasuki tahap penyelidikan internal kepolisian. Hal ini ditegaskan melalui terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor.
Dalam surat bernomor B/31/IV/WAS.2.4./2026/Si Propam, tertanggal 17 April 2026, disebutkan bahwa laporan pengaduan atas nama Rahmat Hidayat telah diterima dan dilimpahkan dari Bid Propam Polda Jawa Barat ke Propam Polres Bogor untuk ditindaklanjuti.
Aduan tersebut sebelumnya masuk melalui layanan Yanduan Propam Polri dengan nomor registrasi SPSP2/260416000040/IV/2026/BAGYANDUAN, tertanggal 16 April 2026, yang secara tegas menyoroti tidak adanya tindakan dari pihak Polsek Citeureup Polres Bogor Polda Jawa Barat terhadap penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai.
Dalam isi surat itu, Propam Polres Bogor menyatakan telah menerima pelimpahan perkara dan akan melakukan penyelidikan lanjutan guna mendalami laporan yang disampaikan. Bahkan, pelapor diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan Kanit Paminal Si Propam Polres Bogor, IPTU Erizal Ende Towijoyo, sebagai pihak yang menangani proses tersebut.
Terbitnya SP2HP2 ini sekaligus menjadi indikator bahwa laporan masyarakat tidak berhenti di tingkat administrasi, melainkan telah masuk dalam mekanisme pengawasan internal Polri yang berpotensi berujung pada pemeriksaan kode etik maupun disiplin anggota.
Namun demikian, substansi aduan yang menyebut adanya dugaan pembiaran oleh aparat di lapangan menjadi sorotan serius. Jika terbukti, hal ini bukan hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga menyentuh aspek integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, Propam Polres Bogor masih melakukan pendalaman terhadap materi laporan, termasuk mengumpulkan keterangan dari pelapor serta menelusuri fakta-fakta di lapangan. Belum ada pernyataan resmi terkait hasil penyelidikan maupun kemungkinan adanya pelanggaran oleh oknum anggota.
Situasi ini menempatkan publik pada satu pertanyaan krusial: apakah praktik peredaran rokok ilegal tersebut benar-benar luput dari pengawasan, atau justru terjadi pembiaran yang sistematis?
Jurnalis:Rahmat hidayat





